Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto di MK, Kuasa Hukum Paris-Islam: Rekomendasi PSU Tidak Berdasar

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto di MK
Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto di MK (24/1/2025)

JAKARTA – Agenda Sidang Sengeketa Pilkada Kabupaten Jeneponto mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar menyampaikan sanggahan terkait rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Jeneponto, Jakarta (24/1/2025).

Kuasa Hukum Paris-Islam, Saiful, MH menyebut rekomendasi PSU Pilkada Jeneponto lemah dan tidak berdasar.

Sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali dilaksanakan hari ini, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: PJ Bupati Jeneponto Serahkan Pagu Perangkat Daerah dan Pagu Desa TA 2025

Bacaan Lainnya

Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB di ruangan sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi dengan 3 orang Majelis yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. selaku Ketua Panel 2, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Adapun agenda sidang kedua adalah Pembacaan Jawaban oleh Pihak KPU Jeneponto selaku Termohon, Pembacaan Keterangan Pihak Terkait yakni Tim Kuasa Hukum PASMI Nomor Urut 2, dan terakhir Pembacaan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Menurut Saiful, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Hukum PASMI yang hadir langsung dalam persidangan di Mahkamah Kosntitusi, menyampaikan ke Media bahwa pada saat penyampaian keterangan selaku Pihak Terkait tidak bisa terlalu detail membacakan bantahan terhadap dalil Pemohon (Paslon Nomor 3) karena sangat terbatas waktu diberikan yakni masing-masing hanya 10-15 menit.

Sehingga tadi, pada saat pembacaan keterangan Pihak Terkait hanya hal-hal penting saja yang kami sampaikan.

Lanjut Saiful, kalau diperhatikan Permohonan Pemohon atau Paslon Nomor Urut 3 di MK, ada dua hal pokok yang dipersoalkan yakni 10 TPS yang Rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Turatea, dan Panwaslu Kecamatan Bontoramba akan tetapi tidak dilakukan atau ditindaklanjuti oleh PPK atau KPU Kabupaten Jeneponto.

Serta terdapat 15 TPS yang dianggap oleh Paslon Nomor 3 bermasalah dan seharusnya dilakukan PSU. Sehingga secara keseluruhan, ada 25 TPS yang dipersoalkan oleh Paslon Nomor 3 melalui Mahkamah Konstitusi.

“Dari 25 TPS yang dipersoalkan oleh Paslon Nomor Urut 3, Kami Pihak Terkait atau Tim Hukum PASMI, mengklasifikasi ada 5 isu utamanya (legal issues),” terangnya.

Poin Sanggahan Pihak Paris-Islam di Sidang Sengeketa Pilkada Jeneponto.

Pertama: Pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda;

Kedua: Pemilih yang menggunakan hak suara pihak lain;

Ketiga: Pemilih yang terdaftar pada DPT online sebagai pemilih luar tetapi memilih di TPS di Kabupaten Jeneponto;

Keempat: KPPS menandatangani absensi hadir dan coretan pada C. Hasil; dan

Kelima: Pemilih yang menggunakan KTP Non-Elektronik. Kelima isu utama itulah yang kami dari Tim Hukum PASMI bantah melalui pada persidangan hari ini.

“Kami juga mempersoalkan keluarnya Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan di 10 TPS karena Kami menilai terdapat 3 kekeliruan Panwaslu Kecamatan terkait keluarnya Rekomendasi PSU di 3 Kecamatan tersebut,” terangnya.

Pertama: Keliru memaknai dan menerapkan hukum mengenai syarat pemungutan suara ulang; (Vide Pasal 112 ayat 2 huruf (d dan e);

Kedua: Keliru memaknai pemilih yang tidak sah. Panwaslu Kecamatan menganggap pemilih yang menggunakan KTP di TPS sesuai dengan alamat KTP namun Terdaftar pada DPT online pada TPS lain adalah pemilih yang tidak sah; Ketiga: Keliru menganalisis fakta dan menerapkan hukum.

Saiful menambahkan bahwa ada hal yang menarik tadi di persidangan pada saat Hakim Panel Prof. Saldi Isra bertanya kepada Ketua Bawaslu Jeneponto terkait berapa orang yang dipersyaratkan untuk dilakukannya PSU, apakah satu orang atau lebih satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali?.

Sangat Nampak Ketua Bawaslu Jeneponto, kata Saiful, kelabakan dan mencoba menjelaskan bahwa Rekomendasi PSU yang dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024, karena kalau mengacu pada SE Bawaslu RI tersebut.

“walaupun hanya 1 orang yang menggunakan suaranya lebih satu kali di TPS yang sama atau di TPS yang berbeda, maka dapat dilakukan PSU,” terang Saiful.

Padahal faktanya kalau mengacu di ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan dan Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024, PSU dapat dilakukan Ketika terdapat lebih dari satu orang pemilih menggunakan suaranya di TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Makanya tadi Prof. Saldi Isra beberapa kali mengulang pertanyaannya kepada Ketua Bawaslu Jeneponto dan akhirnya Ketua Bawaslu Jeneponto menjawab bahwa lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS.

Saya kira ini semakin menegaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu Jeneponto melabrak aturan perundang-undangan dan tentunya ini sesuai dengan bantahan kami Tim Hukum PASMI dalam keterangan yang disampaikan pada persidangan tadi di MK.

Terakhir Saiful menyampaikan semoga saja MK menelaah fakta-fakta hukum yang kami tuangkan dalam keterangan selaku Pihak Terkait yang didukung dengan bukti-bukti yang kami ajukan.

Sehingga sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK hanya sampai ke Putusan Dismissal yang rencananya akan dibacakan pada bulan Februari 2025.

Kalau hanya sampai putusan Dismissal berarti Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan Tagline PASMI sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jeneponto melalui Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dianggap sah dan berlaku.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *