Kawal Kasus Pesantren di Pati, DPR RI Danang Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

SUARAPANTAU.COM – Anggota DPR RI, Danang, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut, Danang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan.

Berdiri di hadapan awak media dengan didampingi jajaran pengurus GP Ansor Kabupaten Pati yang mengenakan seragam kebesaran mereka, Danang menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak di atas segalanya.

Kehadiran jajaran Ansor di belakangnya mempertegas sinergi antara legislatif dan organisasi pemuda dalam mengawal keadilan.

Bacaan Lainnya

“Saya berdiri di sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di institusi mana pun, terlebih di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita,” ujar Danang dengan nada bicara yang mantap.

Aksi massa yang digelar oleh GP Ansor, Banser, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), dan warga setempat mendapat apresiasi khusus dari Danang. Ia menilai gerakan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Ketua PC GP Ansor Pati, Ahmad Nashiruddin, dalam orasinya menyebut aksi ini sebagai “jihad kemanusiaan”.

Senada dengan hal tersebut, Danang menekankan bahwa langkah Ansor adalah langkah menjaga marwah pesantren.

“Dukungan saya sepenuhnya untuk sahabat-sahabat GP Ansor Pati. Apa yang mereka lakukan adalah bentuk pengabdian kepada kemanusiaan. Kita harus memisahkan antara tindakan oknum dengan kemuliaan institusi pesantren itu sendiri. Menghukum oknum adalah cara terbaik menjaga kehormatan pesantren,” tambah Danang.

Di akhir pernyataannya, Danang berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini di tingkat pusat maupun daerah guna memastikan korban mendapatkan hak-hak hukumnya secara utuh dan terduga pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *