Di identifikasi dari draft perubahan yang diajukan atas inisiatif DPR ada sekitar lima poin penting yang dapat membuat lembaga antikorupsi ini menjadi powerless.
Pertama, pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Kedua, soal penyadapan yang harus mendapatkan ijin dari Dewan pengawas KPK. Ketiga, KPK hanya boleh menindakdugaan korupsi yang merugikan Negara dengan nilai minimal 25 miliar.
Keempat, KPK tidak dapat mengangkat penyidik sendiri. Tapi harus dari Polri atau Kejaksaan.
Terakhir KPK bisa menerbitkan surat peintah pemberhentian penyidikan.( SP3).
Banyak kalangan jadi bertanya mengapa KPK dilemahkan dimana selama ini KPK mampu menekan tindak Pidana korupsi, menindak koruptor dan mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi dan bahkan menyimpulkan upaya revisi UU KPK ini adalah memang ditujukan uuntuk pelemahan KPK itu sendiri oleh komplotan para koruptor baik masa lalu, maupun sedang berlangsung dan kedepannya.
Kewenangan KPK dalam revisi itu bagaikan mencabut kekuatan KPK yang selama ini justru jadi senjata utama KPK dalam upaya pemberantasan Korupsi, dan sekaligus hal yang menakutkan oleh para terlapor, terduga maupun tersangka Koruptor.
Harusnya DPR dan pemerintah mendukung dan terus berusaha memperkuat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Bukankah hal ini yang diinginkan rakyat, agar kekayaan rakyat tak dirampok oleh koruptor.


