SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Selebgram Makassar yang sempat viral di media sosial karena joget-joget yang diduga mengabaikan protokol kesehatan di salah penginapan di Malino memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jalan KH. Agussalim No.1, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (22/02/2021).
Selebgram yang hadir diantaranya Adhy Basto, Jade Thamrin, Muis Ceska, Fadel Austyn bersama dengan istrinya, Dimas Adipati, Anggu Batari, serta salah seorang owner GP (Brand).
Turut hadir juga Kapolsek Tinggimoncong Hasan Fadlyh, Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Jubir Gugus Tugas Gaffar, dan Danramil Kabupaten Gowa.
Kasatpol PP Gowa dihadapan awak media dan selebram yang hadir menegaskan bahwa seluruh pelanggar protokol kesehatan yang melibatkan publik figur ini akan dikenakan denda.
“Sanksi administrasi karena kalian semua masyarakat biasa dan semua kami kenakan denda sebanyak Rp100 ribu per orang,” ujar Alimuddin.
Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Gowa, Gaffar, berharap agar para selebgram ini
“Saya berharap teman-teman kalau bisa membuat narasi yang baik dan saya yakin sekali kita ada di posisi yang jenuh karena covid ini. Kita butuh keceriaan tapi tidak dengan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Kapolsek Tinggimoncong yang hadir juga memberikan masukan untuk lebih bijak lagi untuk menyebarkan konten di media sosial.
“Pada dasarnya kita sama-sama bijak dalam bermedia sosial,” ujar Hasan Fadlyh, Kapolsek Tinggimoncong.
Salah seorang selebgram asal Makassar, Adhy Basto, mengakui bahwa kejadian kemarin murni kesalahan yang ia buat bersama dengan rekan-rekannya.
“Ini menjadi pelajaran besar buat kami sebagai publik figur. Pada dasarnya kehadiran kami disini dengan tulus ingin meminta maaf kepada seluruh instansi terkait di Gowa terkait penerapan protokol kesehatan dan InsyaAllah kedepannya kita akan lebih baik lagi,” pungkas Adhy Basto. (Nas)