SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ratusan Massa aksi Pengurus Pusat KAMMI menyelenggarakan unjuk rasa penolakan atas Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 dan RUU TPKS di depan Gedung Kemdikbud RI pada Kamis, 25 November 2021.
Aksi ini melibatkan ratusan massa aksi yang menutup jalan sudirman yang menuntut pencabutan peraturan menteri yang banyak menimbulkan pro kontra serta terkesan bias.
“Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual yang disusupkan ke dalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam Permendikbudristek PPKS dan RUU TPKS” kata Zaky A. Rivai selaku Ketua Umum PP KAMMI.
“PP KAMMI telah mengirim kajian Permendikbudristek PPKS ke Mendikbudristek RI juga telah mengirimkan kajian kritis berbentuk DIM RUU TPKS ke Baleg DPR RI. Namun kedua kajian tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.” jelas Zaky.
Zaky memberi pandangan bahwa penolak RUU TPKS adalah pendukung kekerasan seksual, “Nilai kritikal dari perlawanan ini adalah penentangan kami atas pengarusutamaan paham kebebasan seksual yang hendak dinormalisasi dalam paradigma kemasyarakatan Indonesia. Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi Permendikbudristek PPKS RUU TPKS.” Ujarnya.
Selanjutnya Fadly Idris selaku Koordinator Lapangan Pencabutan Permendikbudristek PPKS mengatakan, “Permendikbudristek PPKS sangat melawan Pancasila dan Konstitusi NKRI. Hal ini utamanya karena Permendikbudristek PPKS tidak memuat nilai Ketuhanan dan norma agama sebagai sudut pandang persoalan kemasyarakatan. Padahal Pancasila memuat Sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 28J Ayat (2) UUD N RI 1945 telah memuat amanat tuntutan keadilan hukum yang berdasar pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.”
Ditambahkan oleh korlap, akan kembali mengepung Kemendibudristek jika aspirasi serta audiensi tidak kunjung ditanggapi oleh Mendikbudristek.
“Kammi akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi lebih besar jika permendikbudristek tersebut tidak dicabut” tutup Fadly.
Unjuk rasa ini mengusung sikap KAMMI untuk secara konsisten mencabut Permendikbudristek PPKS dan menggagalkan RUU TPKS sebagaimana disampaikan di dalam Orasi Ketua Umum Zaky A. Rivai, sebagai berikut:
1. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS.
2. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.
3. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi ‘kekerasan seksual’ termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS.
4. Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI.
5. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan.
6. Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS.
(rls)