Partai Gelora Ikuti Bimtek KPU Terkait Perbaikan Dokumen Persyaratan Parpol

KPU RI beri bimtek khusus ke Partai Gelora terkait perbaikan dokumen persyaratan parpol (17/9/2022) - SUARAPANTAU.COM

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat ini sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan pasal 17 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga ketika proses input di Sipol KPU, dibutuhkan kecermatan dalam menginput data dan dokumen yang diperlukan.

“Karena yang namanya verifikasi itu adalah menguji keabsahan dokumen. Berbekal pengalaman kemarin, KPU menyampaikan hasil verifikasi dalam bentuk dokumen dengan keterangan yang sangat rinci dalam pelaksanaan perbaikan dokumen maupun menindaklanjuti apa ang tertera dalam hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2022 lalu,” kata Idham.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan parpol untuk segera melengkapi dokumen secara lengkap dalam masa perbaikan dari 15-28 September 2022.

Bacaan Lainnya

“KPU juga memberikan kesempatan kepada Narahubung atau LO untuk berkonfirmasi mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual, kita menggunakan berbagai metode. Ketika pemegang kartu tidak bisa dihadirkan, maka parpol diberi kesempatan untuk menghubungi verfikator. Kita juga akan gunakan teknologi komunikasi untuk pemanggilan video untuk pelaksanaan verifikasi,” katanya.

Idham yakin Partai Gelora sudah siap menempatkan LO-nya di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam rangka proses perbaikan dokumen persyaratan parpol.

“Saya yakin, berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa Partai Gelora telah menempatkan LO-nya di 514 kabupaten/kota untuk berkomunikasi dengan tim verifikator KPU untuk pelaksanaan perbaikan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.

“Pada prinsipya, KPU memberikan ruang atau memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai Gelora untuk menyampaikan pertanyaan terhadap apa yang belum dimengerti untuk didalami. Dipersilahkan menghubungi KPU Pusat, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” pungkas Idham.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 parpol yang memiliki dokumen lengkap pada Rabu (14/9/2022).

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *