Dan diaturan turunannya dijelaskan di Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan “ Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.
“Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena Kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu-waktu”. Terang Fajri.
Pergantian Wakil Ketua MPR telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan mekanisme internal DPD yang sah. Apalagi dilakukan melalui Sidang Paripurna yang hasil keputusannya mengikat. Sehingga tidak ada satu alasanpun bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan seperti yang diinginkan pihak Fadel Muhammad.
“Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkaan bahwa penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh Kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya kalau sebelum 30 hari, Kelompok DPD telah mengusulkan penggantian, Pimpinan MPR harus memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru” Jelas Fajri.
Fajri menambahkan keterangan, “berdasarakan Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR semestinya hanya memproses usulan dari Kelompok DPD. Sehingga kalau tidak melakukan pelantikan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertibnya sendiri”, Tutup, Fajri
Diketahui bahwa surat usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru telah diterima langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sejak 5 September 2022 yang lalu.
Namun sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 – 2024.