SUARASPANTAU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu, Desember 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tema acara Bawaslu Kota Jakarta Pusat itu mengenai implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.
Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasi Mekanisme dan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan sengketa pemilu.
“Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,”katanya.
“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,”lanjut Halman Muchdar.
Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat.
“Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.