SUARAPANTAU.COM – Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi tentang penyelesaian dan aturan sengketa pemilu, Sabtu-Minggu 4-5 Desember 2022.
Pemateri pertama, Ramdansyah, SH., MH memaparkan mengenai pentingnya eksistensi dan esesnsi dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Eksistensi dan esensi sangat penting dalam penyelesaian sengketa pemilu. Masyarakat wajib tau mengenai tugas dan wewenang Panwaslu terutama perannya dalam sengketa pemilu,”kata Ramdan.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Pusat Jelaskan Aturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Kemudian, Panwaslu juga harus paham mengenai aturan-aturan dalam pemilu sehingga akan mudah berkomunikasi dan menyelesaikan sengketa pemilu,”jelas Ramdan.
Ramdan kemudian menguraikan mengenai wewenang Bawaslu sesuai dengan pasal 103 UU No. 7/2017 dalam pemilu.
Pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Kedua, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Keempat, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kelima, mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasi Mekanisme dan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Keenam, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.