Ketujuh, membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
Kedelapan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Dosen Trisakti itu juga menjelaskan tugas Bawaslu terkait sengketa pemilu.
“Kemudian tugas Bawaslu dalam menyelesaikan perkara, diantaranya: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,”jelas Ramdan.