Ramdansyah Sebut Eksistensi dan Esensi Bawaslu Kunci Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ketujuh, membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

Kedelapan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Dosen Trisakti itu juga menjelaskan tugas Bawaslu terkait sengketa pemilu.

“Kemudian tugas Bawaslu dalam menyelesaikan perkara, diantaranya: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,”jelas Ramdan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *