KKSS Apresiasi Pelantikan Pengurus DPP HIMAS di Hotel JS Luwansa Berlangsung Meriah
“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.
Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari.
“Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan ditingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu.
“Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa,”jelas Halman.




