Menurut Andi Batara, Anies yang bukan lagi pejabat publik jelas berbeda dengan Ganjar yang masih menjabat sebagai Gubernur. Dari sudut pandang ini, teramat jelas jika Anies tentu jauh lebih leluasa untuk beraktivitas dibanding bakal calon lainnya.
Anggapan bahwa Anies melakukan kampanye terselubung tentu tidak bisa dinilai dengan indikator apapun. Anies juga tidak menggunakan fasilitas negara saat berkunjung ke daerah-daerah.
“Lagi pula Bawaslu belum mampu menjelaskan batas-batas aktivitas yang masuk kategori kampanye dan silaturahmi. Apalagi masa kampanye belum tiba,” tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Legislasi, NasDem: Sederet RUU Penting untuk Rakyat Perlu Disahkan
Apalagi, lanjut Andi Batara, aktivitas silaturahmi Anies ke berbagai daerah tidak merugikan negara sehingga Bawaslu tidak perlu gelisah. Akhirnya, Bawaslu membentuk kesan tidak utuh dalam melihat kenyataan di lapangan.
Relawan Anies Tantang Bawaslu Tegur Jokowi
“Jika Bawaslu betul-betul berkomitmen menindak dugaan pelanggaran pemilu, maka bawaslu tidak hanya menegur Anies. Bawaslu seharusnya menegur calon lainnya seperti Ganjar, Puan Maharani, Muhaimin, Prabowo, bahkan Presiden yang juga dinilai publik melakukan aktivitas politik praktis dan terkesan curi start hingga melakukan kampanye terselubung,” ujar Andi Batara.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Gandeng Lembaga Pemantau Pemilu Awasi Pemilu 2024 Hingga Siapkan Ruangan Khusus
Misalnya, saat Relawan Jokowi menggelar acara Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno pada 26 November 2022 dimana Jokowi saat itu hadir langsung.
Jokowi yang masih berstatus Presiden menghadiri kegiatan yang tentu bermuatan politis, namun tidak dikomentari oleh Bawaslu, KPU, DPR dan lembaga lainnya.




