Urgensi Lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Merujuk dari sejumlah persoalan tersebut, saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan.

Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan belum juga terwujud.

Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata.

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam pulau-pulau dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan.

Komitmen Mendorong UU Daerah Kepulauan

Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Peraturan ini,  sebagai akselerator pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Lahirnya UU Daerah Kepulauan ini, menjadi suatu legacy tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah.

Dalam proses pembuatannya, saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materil pembuatan undang-undang itu sendiri.

Dimana salah satunya adalah melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *