Urgensi Lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

SUARAPANTAU.COM –  Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kendati demikian, hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

UU Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote.

Baca Juga: Selamatkan Ekosistem Laut , Koordinator PPI Dunia Faruq Ibnul Haqi Pimpin Penanaman Terumbu Karang di Banyuwangi

Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.

Akslerator Pemerataan Pembangunan Daerah

Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu menjadi poin utama dalam visi Indonesia maju 2045.

Baca Juga: Menakar Kerjasama Penyulingan Air Laut BPPT dan Pemkab Fakfak

Dalam rangka mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi.

Serta ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Melalui pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027