Termasuk akan melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan terkait pemasangan alat peraga peserta pemilu kepada peserta pemilu agar terbangun kesadaran bersama untuk mentaati aturan-aturan tersebut.
Selanjutnya Kasatpol PP, Tumbur Parluhutan Purba menyampaikan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga dengan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Tumbur Parluhutan Purba berharap Satpol PP dengan Bawaslu bersinergi mulai dari tingkatan kota hingga tingkatan Kecamatan.
Sinergitas bertujuan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Nobar Final Piala Dunia 2022
“Dalam melakukan penurunan atribut peserta pemilu kami mengacu pada 2 dasar hukum yaitu Perda No. 8 tahun 2007 dan Pergub No. 148 Tahun 2017 Jo Pergub 100 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” terangnya
“Kami menyerankan kedepannya dibentuk tim terpadu antara Satpol PP dengan Bawaslu” tambahnya.
Sebelum ditutup Kepala Subbagian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rachmat Hidayat menyampaikan Sinergitas harus terus terjalin.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Jelaskan Aturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Kami juga berharap apabila nanti sudah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita akan sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada partai politik ataupun pada peserta pemilu terkhusus di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat,” harapnya.
(SA)