Mahkamah Agung Berhasil Memutus 28.024 Perkara di Tahun 2022

Mahkamah Agung RI. SUARAPANTAU.COM
Mahkamah Agung RI. SUARAPANTAU.COM

Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

Pada tahun 2022, MA telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72% dari tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi.

Sekaligus rekor yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Pemuda Tolak Nama Sekda Aceh Tenggara Masuk Bursa Calon Pj Bupati

Sedangkan jumlah perkara yang diputus MA dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26% dari total perkara yang diputus selama tahun 2022.

Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77%.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *