Toko Buku Gunung Agung Diduga Langgar Peraturan Kerja Kontrak
Bukan hanya itu, Mirah Sumirat juga menegaskan dugaan pelanggaran sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia juga menanggapi pernyataan Direksi Gunung Agung yang seolah-olah menunggu respon balik dari ASPEK Indonesia terkait surat jawaban Direksi Gunung Agung kepada ASPEK Indonesia.
Mirah menyebut pernyataan itu sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab dan hanya ingin terlihat baik di depan publik.
Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Tangggapi Video Viral Buruh PT Sai Apprael Industries
“Karena faktanya, Direksi Gunung Agung dalam surat balasannya kepada ASPEK Indonesia, telah tegas menolak permohonan pertemuan dengan dalih tidak adanya hubungan hukum antara Gunung Agung dengan ASPEK Indonesia,” tambahnya.
Mirah menyebut, sikap arogan Direksi Gunung Agung itu menunjukkan bahwa Direksi dan manajemen Gunung Agung sesungguhnya tidak paham dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak serikat pekerja yang ada di Indonesia.
Ia menegaskan, ASPEK Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung).



