Heru Budi pun mengungkapkan bahwa taman itu tempat untuk melakukan hal positif.
“Aparat pemda tugasnya menjaga taman kota di Cawang. Hasil pengaduan banyak warga sehingga ada penertiban bagi yang melakukan kegiatan negatif,”
“Gini ya, taman itu untuk berinteraksi yang positif, ya sudah warga lakukan saja di taman dengan berinteraksi secara positif. Jika punya Pemprov DKI melalui Kasatpol PP menindak warga artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan-perbuatan negatif. Sudah jawabannya itu saja,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Heru mencontohkan, penindakan itu sepertinya halnya orang buang sampah sembarangan.
Hal tersebut akan ditindak oleh Pemprov DKI karena ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Perda tersebut mengatur, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.




