SUARAPANTAU.COM – Sayap Partai Gerindra TIDAR Sulsel dorong Gibran Rakabuming jadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Dukungan diberikan TIDAR Sulsel sebagai komitmen Gerindra terhadap kepemimpinan generasi muda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian TIDAR Sulawesi Selatan, Muh Awaluddin Mangantarang, kepada Suarapantau.com, Rabu 11 Oktober 2023.
Politisi muda Partai Gerindra Sulawesi Selatan ini, menyebut Gibran Rakabuming figur potensial representasi generasi muda.
“Kami melihat (Gibran Rakabuming) tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo melanjutkan kerja-kerja pembangunan yang sudah dan sementara berjalan,” terang Awaluddin Mangantarang.
“Sekaligus adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas pemilu di 2024, yaitu Mas Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta),” imbuh pengurus Ketua Harian TIDAR Sulsel Awaluddin Mangantarang.
Mayoritas Pemilih 2024 Generasi Milenial dan Gen Z
Lebih Lanjut, Ketua Harian TIDAR Sulsel Awaluddin Mangantarang menguraikan bahwa pada momentum Pilpres dan Pemilu 2024 ini anak muda memiliki kekuatan 56,45 persen suara pemilih.
Dengan total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih.
“Untuk itu sebagaimana arahan PP TIDAR, inilah komitmen capres kami Bapak Prabowo Subianto dalam memberikan ruang yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya untuk anak-anak muda di Indonesia,” ungkap Awaluddin Mangantarang.
PP TIDAR Rekomendasikan Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo
Dukungan terhadap Gibran Rakabuming tidak hanya datang dari pengurus daerah TIDAR Gerindra. Diketahui, dukungan tersebut juga disuarakan oleh PP TIDAR di Jakarta.
Informasi yang diterima Suarapantau.com, dalam waktu dekat PP TIDAR akan memberikan rekomendasi kepada DPP Partai Gerindra menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 masih terkendala aturan batas minimum usia kandidat capres maupun cawapres.
Sehingga peluang Gibran Rakabuming masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Diketahui, peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung putusan MK. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
“Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun, sebagai warga negara dan organisasi yang taat hukum kami menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres,” tutur Awal Mangantarang.
Awal Mangantaran menambahkan jika Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto merupakan langkah besar dalam kepemimpinan nasional.
“Dalam panggung politik adanya keterlibatan dari kalangan mayoritas pemilih di tahun 2024 yaitu anak muda, tentu anak muda yang kapabel dan berkompetensi,” terangnya.
“Sehingga ini bentuk aspirasi dari generasi muda sebagai harapan bahwa Pak Prabowo Subianto dan juga para pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Bisa mempertimbangkan Mas Bro Gibran sebagai figur potensial calon wakil presiden mendampingi Pak Prabowo di 2024. Sebagai wujud komitmen Pak Prabowo Subianto dalam memberikan ruang di panggung politik bagi generasi muda, kunci Politisi berlatar belakang aktivis tersebut,” tutupnya.
(ran)