SUARA PANTAU – Polres Bulukumba Sulawesi Selatan dikabarkan sempat menolak laporan Bupati Bulukumba Andi Mukhtar Ali Yusuf terhadap Akbar Idris.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling.
Dalam keterangan persnya (3/5/2024), Nawir Kalling menyebutkan, ada dugaan penanganan kasus Akbar Idris cacat prosedural.
Baca Juga: Kisah Pilu, Akbar Idris Yatim Piatu Hadapi Bupati Bulukumba Andi Muchtar
Hingga isu ini menjadi sorotan tajam publik, dan menjadi perhatian nasional.
Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Nawir Kalling menilai prose penanganan kasus Akbar Idris sangat janggal.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan Bupati Bulukumba tertolak di Polres Bulukumba karena tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Nawir Kalling.
“Akan tetapi kemudian alihkan ke Polda Sulsel dan ada proses gelar perkara oleh penyidik Polda Sulsel tanpa proses pemeriksaan terhadap Akbar Idris. Hal ini membuat kami curiga adanya konspirasi atas kasus tersebut”, tegas Nawir.
Kasus ini pertama kali bergulir pada tahun 2022. Kemudian baru di 2024 hakim Pengadilan Negeri Bulukumba mengeluarkan putusan vonis terhadap Akbar Idris dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Bulukumba.
HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa putusan tersebut terkesan dipaksakan dan perlu diungkap kebenarannya.
Baca Juga: Gelombang Aksi HMI se-Sulsel Kecam Kriminalisasi Aktivis Akbar Idris
“Kami menduga bahwa proses hukum kasus tersebut banyak cacat prosedural. Ada kemungkinan terjadi intervensi, kriminalisasi, dan pemufakatan tidak sehat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang punya otoritas”, tambah Nawir.
“Kasus tersebut harus menjadi atensi bersama. Jangan paksa kami untuk tidak percaya netralitas lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sulsel, Komisi Pengawas Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk menguji pihak yang terlibat sesuai otoritasnya masing-masing”, tutup Nawir.
(***)