Habiburokhman Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

Habiburokhman Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online
Habiburokhman Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

SUARAPANTAU.COM – Wakil ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya bongkar puluhan kasus judi online di wilayah Jabodetabek.

Habiburokhman menyebut, Komisi DPR bidang hukum mendukung polisi memberantas judi online.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Karyoto dan Dirreskrimsus Ade Safri Simanjuntak yang maksimal mengungkap kasus judi online sepanjang 2020 hingga 2024. Soal judi online ini memang sudah sangat meresahkan, karena sudah banyak sekali masyarakat terpapar dan akibatnya sangat mengganggu perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Serius Perangi Judi Online

Bacaan Lainnya

Habiburokhman menilai masyarakat tergiur cara cepat mendapatkan uang dari judi. Polisi diharapkan bisa meringkus para pemilik judi online, sehingga masyarakat tak ada peluang bermain judi.

“Kami khawatir jika dibiarkan, kemiskinan akan semakin merajalela. Sebab masyarakat seperti terhipnotis dengan impian cepat kaya padahal justru uangnya semakin banyak tersedot,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Harap Ada Langkah Kongkret Berantas Judi Online

“Para penyelenggara termasuk juga operator-operator yang membantu baik langsung maupun tidak langsung harus disikat habis,” sambungnya.

Jajaran polda di Indonesia diharapkan Habiburokhman bisa mencontoh kerja Polda Metro Jaya dalam memberantas judi online. Habiburokhman menilai Polda Metro Jaya menerapkan pengawasan ketat terhadap judi online.

“Saya dapat informasi bahwa karena ketatnya pengawasan Polda Metro, para operator judi online enggan beroperasi di Jakarta. Karena itu kalau polda-polda lain bisa mencontoh, maka pasti akan menurun drastis se-Indonesia,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya diketahui berupaya memberantas praktek judi online. Hasilnya, sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2024 Polda Metro berhasil mengungkap 23 kasus judi online.

Hal terebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (14/6).

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari hingga Juni 2024, 23 kasus,” ungkap

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *