Muhadjir Effendy Harap Ada Langkah Kongkret Berantas Judi Online

Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy

SUARAPANTAU.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap ada langkah kongkrit berantas judi online.

Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa judi online sudah sangat membahayakan hingga mengancam kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy di Hotel Alana, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Baca Juga: Profil Muhadjir Effendy, Bakal Cawapres Alternatif PAN Selain Erick

Bacaan Lainnya

“Karena itu saya sangat berharap agar segera ada langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online,” katanya.

Meskipun demikian, Muhadjir mengklaim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri juga sudah melakukan upaya konkret memberantas aktivitas judi online.

Baca Juga: Silaturahmi Lebaran, Prabowo Kunjungi Muhadjir Effendy dan Ajak ke Hambalang

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpesan agar masyarakat tak terjebak dalam judi online.

“Ya yang jelas namanya judi itu tidak ada yang diuntungkan, pasti itu akan menggerus energi, mestinya itu (manusia) bisa bekerja secara produktif akhirnya pikirannya, energinya dicurahkan untuk bermain spekulasi yang sangat tidak mendidik itu,” pungkasnya.

Judi online ini juga telah memakan korban jiwa. Masalah ini diduga menjadi pemicu anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27).

Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen.

Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya mengklaim sejak dilantik pada 17 Juli lalu, dirinya telah menutup jutaan konten judi online.

Menurutnya, tugas pemberantasan judi online bukan hanya menjadi wewenang pihaknya. Budi menyebut pihaknya hanya berhak menutup, sementara transaksi keuangan merupakan wewenang OJK hingga Bank Indonesia (BI).

“Kominfo iya betul mencegah men-take down, tapi yang lain-lain masih di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” kata Budi dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin (10/6).

(*)

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *