Perhatikan Jadwal dan Syarat PPPK Guru 2024

CPNS
CPNS

JAKARTA – Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka kembali tahun ini, termasuk untuk posisi PPPK guru.

Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan dari 20 Agustus hingga 6 September 2024, namun jadwal pendaftaran PPPK guru 2024 belum diumumkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sedang dalam proses verifikasi.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Agustus, Begini Skenarionya

Bacaan Lainnya

Pengumuman lebih lanjut tentang jadwal pendaftaran PPPK guru akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

Untuk mempersiapkan pendaftaran PPPK guru 2024, calon pelamar dapat mulai menyiapkan syarat yang merujuk pada pedoman sebelumnya. Berikut adalah syarat pendaftaran:

Baca Juga: PPPK Dapat Kesempatan Menjadi PNS Melalui Seleksi CPNS 2024

Syarat Khusus:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki atau, jika tidak memiliki sertifikat, sesuai kualifikasi akademik S1/D4.
3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Syarat Umum:

1. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak terlibat dalam politik praktis.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak menjadi calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, anggota TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN dalam 3 periode sebelumnya.
8. Tidak sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.

Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024:

1. Pas foto berlatar belakang merah (maks. 200 KB, jpeg/jpg).
2. Swafoto (maks. 200 KB, jpeg/jpg).
3. KTP (maks. 200 KB, jpeg/jpg).
4. Ijazah + Sertifikat/Piagam (maks. 800 KB, pdf).
5. Transkrip Nilai (maks. 500 KB, pdf).
6. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) (maks. 500 KB, pdf).
7. Persyaratan dokumen dapat bervariasi tergantung instansi.

Persiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk pendaftaran PPPK guru 2024!

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *