SUARAPANTAU.COM – Pakar Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mendukung pembentukan Badan Ad Hoc percepatan Rehabilitasi Sumatera pasca bencana.
Menurut Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, Presiden RI Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Sumatera (BRR).
Pentingnya Badan Ad Hoc Rehabilitasi Sumatera Pasca Bencana
Eko Teguh Paripurno menegaskan pentingnya kehadiran badan ad hoc yang memiliki kewenangan kuat dan terintegrasi lintas sektor.
“Ya, memang butuh badan ad hoc yang kuat, yang bisa mengatur kementerian/lembaga yang lain untuk bersatu bekerja mengurus proses pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi itu,” tegasnya.
“Badan itu diharapkan kuat, mempunyai otoritas dalam persiapan perencanaan, penganggaran, sehingga dia menjadi dirijen orkestra pemulihan,” ujar Eko Teguh Paripurno, dalam keterangan pers yang dikutip Suara Pantau, Rabu (24/12/2025).
Menurut Eko, tugas BRR tidak boleh terbatas pada pembangunan kembali infrastruktur dan permukiman semata.
Pemulihan yang ideal harus mencakup aspek sosial, ekonomi, dan ekologi lingkungan agar dampak bencana tidak berulang di masa depan.
“Harapannya, pemulihannya itu tidak hanya urusan infrastruktur permukiman, tetapi juga menyangkut sosial ekonomi dan ekologi lingkungan,” imbuhnya.
“Karena itu, sebenarnya yang diharapkan pertama adalah sebelum bergerak, memastikan moratorium terhadap semua bentuk tindakan perusakan kawasan ekologi yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Itu dipastikan dahulu,” jelasnya.
Pembentukan BRR Sumatera Solusi Percepatan Rehabilitasi
Ia juga menilai BRR harus memiliki otoritas pengelolaan yang memadai, mengingat kapasitas pemerintah daerah di tingkat provinsi dinilai belum cukup kuat untuk menangani rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar dan kompleks.
“Jadi, badan ad hoc itu juga punya otoritas untuk mengolah. Mengapa penting? Karena jelas tidak mungkin badan-badan di tingkat provinsi itu mampu melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko memandang proses pemulihan pascabencana di Sumatera akan menjadi pekerjaan berat jika hanya mengandalkan mekanisme dan anggaran nasional yang tersedia saat ini. Oleh karena itu, pelibatan multipihak, termasuk dukungan internasional, dinilai menjadi opsi yang realistis.
“Saya pun juga membayangkan proses ini cukup berat dilakukan dengan mekanisme dan anggaran yang tersedia di nasional, karena itu perlu pelibatan banyak pihak. Dan tidak memungkiri bantuan-bantuan internasional, itu juga perlu dikelola secara baik di dalam pemulihan,” pungkasnya.
BRR Diusulkan Komisi V DPR
Usulan pembentukan badan ad hoc yakni Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Sumatera (BRR) mengemuka di Komisi V DPR RI.
Usulan tersebut, disuarakan oleh Kapoksi Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
Danang Wicaksana Sulistya merupakan Anggota DPR RI yang aktif menyuarakan berbagai aspirasi tentang pembangunan infrastruktur dan perhubungan di Komisi V DPR RI.
“Secara khusus, sebagai mitra kerja Komisi V DPR, kami mendorong dilakukan kajian terkait kebutuhan pembentukan BRR guna percepatan pemulihan pasca bencana Sumatera,” ujar Danang, Jumat (5/12/2025).
Wacana pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) menguat menyusul dampak bencana ekologis berupa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Bencana tersebut menimbulkan kerusakan serius pada permukiman, infrastruktur, serta lingkungan hidup di beberapa provinsi.
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jateng III ini, mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk BRR guna mempercepat dan mengoordinasikan proses pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
dampak kerusakan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh membutuhkan langkah pemulihan yang lebih sistematis, terukur, serta melibatkan koordinasi lintas sektoral.
Menurut Danang, penanganan rehabilitasi bencana berskala besar di Sumatera saat ini berpotensi menghadapi keterbatasan anggaran di kementerian/lembaga. Dengan adanya BRR, ruang dan kapasitas untuk pemulihan pasca bencana dapat lebih optimal.
“Kita perlu mengevaluasi apakah mekanisme saat ini sudah memadai. Jika tidak, pemerintah perlu mempertimbangkan membentuk kembali badan khusus seperti BRR yang dulu sukses mempercepat pemulihan Aceh dan Nias,” jelasnya.
Danang menambahkan, BRR Aceh-Nias pernah menjadi contoh keberhasilan tata kelola rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana besar, karena memiliki kewenangan khusus, kepemimpinan fokus, serta kapasitas eksekusi yang kuat.
Ia juga meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) melakukan pemetaan komprehensif terkait kerusakan permukiman, infrastruktur dasar, dan kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Data tersebut harus menjadi dasar objektif sebelum pemerintah mengambil keputusan strategis.
Selain itu, Danang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pemulihan pasca bencana tidak hanya soal membangun rumah atau infrastruktur, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis warga,” tegasnya.
(***)




