SUARAPANTAU.COM – Komisi V DPR RI mengapresiasi keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan biaya tiket haji tidak dibebankan ke jamaah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya menyebut hal tersebut bukti nyata keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap rakyat khususnya jamaah haji.
“Alhamdulillah, pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” terang Danang Wicaksana, di Komplek Parlemen DPR RI Senayan, Selasa, 14 April 2026.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III ini, merinci penyebab kenaikan biaya penerbangan tidak terlepas dari melonjaknya harga avtur.
Selain itu, faktor fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara agregat biaya penerbangan haji mengalami peningkatan dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik sebesar Rp 1,77 triliun.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.
Komisi V DPR RI pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan efisien.
(***)




