Penegak Hukum Harus Transparan dan Tegas dalam Perkara Febrie Adriansyah

Ilustrasi hukum ada neraca dan palu sidang
Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

Penegak Hukum Harus Transparan dan Tegas dalam Perkara Febrie Adriansyah. Penulis: Hamri Nur Saldi S.H / Praktisi Hukum

MENDESAK Penegakan Hukum yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas dari Perlakuan Istimewa dalam Penanganan Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Perkara tersebut tidak hanya menguji integritas individu, tetapi juga menjadi tolok ukur independensi dan kredibilitas institusi penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law.

Bacaan Lainnya

Kami berpandangan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).

Namun demikian, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara serupa.

Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dalam proses hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Agung perlu membuka informasi proses hukum secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Transparansi menjadi elemen penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Kami juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kedekatan institusional, maupun tekanan politik.

Apabila terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara konsisten terhadap siapa pun tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum

Berikut ini, beberapa dasar konstitusional penegakan hukum yang harus dipegang teguh:

  • Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 21 KUHAP mengenai syarat penahanan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur profesionalitas, integritas, dan independensi Kejaksaan.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai bagian dari sistem pemberantasan korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila penyidikan juga mencakup dugaan TPPU.

Pernyataan Sikap

Pernyataan sikap mewakili keresahan publik dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah:

  1. Mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang independen dan bebas intervensi.
  2. Mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum.
  3. Meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
  4. Mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mengawal proses hukum secara kritis dan konstitusional.

Ujian Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila proses hukum dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tanpa tebang pilih.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *