Mendorong Transparansi APBD Desa Demi Kepentingan Masyarakat 

Mendorong Transparansi APBD Desa Demi Kepentingan Masyarakat. Penulis: Hamri Nursaldi, SH – Praktisi Hukum

SUARAPANTAU.COM – Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat Desa memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Keterbukaan informasi tersebut tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta peraturan pelaksana mengenai pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi anggaran secara terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Desa untuk secara berkala mempublikasikan dokumen APBDes, realisasi anggaran, serta perkembangan pelaksanaan program pembangunan melalui media informasi desa, papan pengumuman, maupun forum musyawarah desa.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Transparansi bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah desa, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Serta mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang konstruktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Transparansi anggaran adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Keterbukaan akan melahirkan kepercayaan, sementara akuntabilitas akan memperkuat pembangunan desa yang berkeadilan.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *