Opini: Political Entrepreneur Menyongsong Era 5.0

Haedar Akib

Pertama, what (apa) yang dimaksud political entrepreneur itu? Jabawannya adalah political entrepreneur (“wirausahawan politik”) merupakan salah satu tipe public entrepreneur (Nancy Charlotte Roberts & King, 1989) yang memiliki kemampuan berpikir kreatif dan bertindak inovatif dalam melakukan perubahan pola pikir, pola zikir atau revolusi mental dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk kemajuan dirinya dan organisasi tempatnya bekerja.

Dalam khazanah ilmu politik, political entrepreneur dipahami sebagai "individu atau aktor yang mampu mengubah arah dan arus politik organisasi" (Nancy Charlotte Roberts & King, 1989; Schneider & Teske, 1992) . Dengan demikian, political entrepreneur dianggap sebagai agen khusus untuk perubahan dalam lokus politik (Hogan & Feeney, 2012).

Karakter political entrepreneur berbasis kreativitas dan inovasi yang bernilai adalah sifat nyata dan berbeda (unik) sebagai atribut yang ditunjukkan oleh individu (Saunders, 1977); nilai khas dan baik yang terpatri dalam diri orang/manusia (Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2020); watak dan ciri individu yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan dan mengembangkan gagasan kreatif-inovatif yang dimiliki ke dalam kegiatan yang bermanfaat.

Oleh karena itu, jiwa dan kompetensi political entrepreneurship tidak hanya inhaeren dalam diri orang yang berada pada komisi pemilihan umum, melainkan pula setiap warga Negara yang mampu berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan nilai bagi publik.

Kedua, why (mengapa) perlu menanamkan karakter political entrepreneur? Jawabannya implisit dalam pernyataan historis pendiri negara, Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Ir. Soekarno atau Bung Karno (Gunawan, 2013) bahwa, “bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan character building karena pembangunan karakterlah yang dapat membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta bermartabat.”

Meskipun Bung Karno tidak secara spesifik menyatakan pembangunan karakter political entrepreneur, namun dapat dipahami bahwa karakter wirausaha politik berbasis kreativitas dan inovasi yang bernilai merupakan prioritas utama yang perlu dibangun atau ditanamkan dalam diri setiap warga negara Indonesia, khususnya bagi generasi millenial.

Ketiga, when (kapan) waktu yang tepat untuk menanamkan karakter political entrepreneur? Sejatinya, dimensi waktu yang tepat adalah sejak dahulu yaitu ketika Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, namun karena Indonesia saat ini berada pada “tahun politik” maka saat ini semakin terasa urgensi dan signifikansinya. Oleh karena itu, upaya menanamkan karakter political entrepreneur bagi generasi millenial penting karena adanya “political demonstration effect” oleh segelintir aktor yang menerapkan konsep kewirausahaan politik korporasi (Yoffie & Bergenstein, 1985) secara tidak proporsional dan profesional.

Keempat, where (dimana) lokus atau tempat yang tepat untuk menanamkan karakter political entrepreneur? Lokus bagi political entrepreneur untuk mengkreasi, mengenalkan dan mewujudkan ide kreatif-inovatif adalah pada organisasi yang melayani kepentingan publik, termasuk pada kantor komisi pemilihan umum (Nancy Charlotte Roberts & King, 1989).

Fokus kewirausahaan pada lokus berbeda ini sekaligus mencirikan perbedaan tipologi wirausaha politik dengan policy entrepreneur, bureaucracy entrepreneur, executive entrepreneur, meskipun semuanya merupakan varian tipologi public entrepreneur.

Lokus pembelajaran political entrepreneur yang berkualitas dan berkarakter (etis, estetis, kinestetis, beretos kerja) tentu saja pada semua organisasi/institusi publik, organisasi private/bisnis dan organisasi nir-laba (Akib, 2011), serta pada setiap lokus sekolah, yaitu di sekolah pertama (pendidikan informal di rumah tangga), di sekolah kedua (pendidikan formal, termasuk di STISIP) dan di sekolah ketiga (pendidikan non-formal di masyarakat).

Kelima, who (siapa) aktor political entrepreneur itu? Jawabannya adalah individu atau institusi yang berperan sebagai agen khusus untuk melakukan perubahan pada lokus institusi politik (Hogan & Feeney, 2012).

Jadi, political entrepreneur adalah orang atau warga Negara yang memiliki nilai, sifat, watak, bakat dan kompetensi kewirausahaan publik yang didedikasikan untuk mengubah arah dan arus politik organisasi secara tersturktur/sistemik, sistematis, masif dan berkelanjutan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *