SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 10.28 WIB siang tadi.
Ia memenuhi panggilan polisi tanpa pengawalan simpatisannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pidana pasal 160 KUHP/ttg keramaian dan kerumunan dan Pasal 93 UU Kekarantinaan No 6 tahun 2018 (Kamis, 10/12/2020).
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.
Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin, menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di sekitar rumahnya di Petamburan pada 14 November lalu itu.
Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
“Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja,” ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia. Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
“Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?” ujarnya.(ran)