SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital yang sekarang semakin berkembang pesat. Hal itu disampaikan pada webinar Kominfo yang bertajuk literasi Digital. Senin, 23 Agustus 2021.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah mempengaruhi aktifitas manusia yang dulunya serba tradisional sekarang menjadi digital.
“Dulunya kegiatan jual beli dan perdagangan hanya dilakukan di pasar,mall, dan tokoh-tokoh kini bisa dilakukan kapan dan dimana saja melalui platform digital. Begitu juga dengan identitas kita yang dulunya tercatat secara manual dalam bentuk fisik berupa berkas-berkas, diera digital sekarang ini berkas-berkas tersebut bertransformasi digital yang sifatnya non fisik,” jelasnya dalam webinar tersebut.
Lebih lanjut, Anggota komisi 1 DPR RI itu mengungkapkan bahwa situasi ini sesungguhnya merupakan kemudahan, namun disisi lain akan membahayakan jika tidak dibuat aturan yang jelas mengenai perlindungan data pribadi atau subjek data.
“Di era tradisional untuk dapat mengetahui identitas pribadi seperti seperti nama, alamat, no hp, identitas keluarga itu perlu adanya persetujuan pemilik data, namun di era digital,data kita baik yang umum bahkan yang bersifat pribadi seperti data kesehatan,hobi, ketertarikan seksual akan dapat diakses oleh orang lain dengan melihat perilaku atau kebiasaan kita pada platform digital yang kita gunakan,” lanjutnya.
Selain itu, Rachel juga menyebutkan dengan perkembangan teknologi saat ini tentu juga menjadi tantangan baru terutama dalam penyimpanan data dalam dunia maya atau cyberspace. Karena data pribadi akan sangat mudah disalahgunakan oleh pihak lain apabila tidak di dukung dengan perlindungan data.
“Maka sangat di butuhkan undang-undang perlindungan data pribadi dalam era digital saat ini, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pengguna digital,” tegasnya.
Terakhir, Rachel harap pembahasan RUU PDP yang dibahas komisi I DPR RI bersama Kominfo yang sebelumnya tertunda dapat segera dilanjutkan kembali, dan dia juga ingin mempertegas mengenai point lembaga pengawasan PDP yang terdapat pada RUU PDP harus dari otoritas independen.
“Lembaga otoritas pelaksana dan pengawasan perlindungan data pribadi haruslah bersifat independen demi menjaga keamanan data dari segala bentuk penyalahgunaan dan kepentingan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(*/rls)