SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Prof Zainuddin Maliki mendesak agar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memperhatikan desakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Dia mendukung desakan aliansi yang terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia itu karena dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 itu mengatur ketentuan penerima BOS reguler harus memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
“Jelas ketentuan itu melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan.Senin (6/9/2021) kemarin.
Menurut dia, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
“Masih banyak sekolah-sekolah kita yang siswanya kurang dari 60 siswa. Jangan bicara sekolah di pinggiran dan 3T, di kota-kota besar pun masih banyak.”
“Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 juga ditegaskan dalam ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat ditegaskan (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
“Oleh karena itu pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar,” kata wakil rakyat asal Dapil Jatim X Gresik dan Lamongan ini.
Menurut dia, masih banyak sekolah-sekolah kita yang siswanya kurang dari 60 siswa.
“Jangan bicara sekolah di pinggiran dan 3T, di kota-kota besar pun masih banyak sekolah kita yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Tentu mereka bisa terancam gulung tikar,” ujarnya.
Seharusnya, sambung dia, Mendikbudristek melaksanakan petunjuk Presiden agar membangun dari pinggiran. Di samping itu, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah. Justru titik lemah itu harus diperkuat, jika ingin mata rantai pendidikan nasional kita berkemajuan.
Oleh karena itu dia mmendesak Mendikbudristek untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
“Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata,” kata dia.
(*/rls)