Aksi kamisan terus menerus kami lakukan; tiap pekan. Bahkan hujan sekalipun; kami tetap turun. Lalu, tanggal 11 Oktober 2019, ada kabar baik dari kasus ini. Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis siap bertemu dengan Ibu Cia. Pertemuan itu kita harap dapat menyelesaikan kasus ini secara internal. Tapi apa mau dikata. Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa. Kasus ini terus berlanjut.
Karena itu, aksi kamisan terus kami lakukan. Hingga masuk pandemi pada tahun 2020. Karena terbentur aturan maka aksi kamisan ditiadakan untuk sementara hingga hari ini. Walau begitu, perjuangan kami tidak berhenti. Advokasi terus kami galakkan agar mendapat dukungan dari berbagai elemen. Termasuk sejumlah lembaga di tingkat nasional dan internasional. Diantaranya PAKU ITE, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan sejumlah lembaga dan individu lain.
Kasus Tidak Layak Dilanjutkan
Kasus ini bermula dari sebuah percakapan group whatsapp tahun 2017. Di dalam group yang beranggotakan 30-an dosen, ada pembahasan mengenai penutupan Radio Syiar yang dilakukan oleh Wakil Dekan III, Ibu Nur Syamsiah. Pembahasan itu bermula dari sebuah kalimat “Innalillahi wainnailaihi rajoiun, lagi-lagi ibu itu berulah”. Kemudian kalimat ini ditanggapi oleh sejumlah dosen.
Percakapan itu kemudian bocor keluar. Kemudian didapatkan oleh Ibu Nur Syamsiah. Atas dasar itu kemudian melaporkan isi percakapan itu ke Polres Gowa. Pencemaran nama baik –nama baik?. Atas laporan itu, 30 dosen yang berada dalam group whatsapp itu dipanggil polisi. Dua dosen diantaranya menolak. Sedangkan 28 lain memenuhi panggilan polisi.
Dalam perjalanannya, jumlah dosen yang dipanggil berkurang menjadi 15 orang. Pemanggilan itu tahun 2018. Dari pengakuan Ibu Cia, pemeriksaan itu hanya berputar pada pertanyaan yang sama. Bahkan ketika penyidik berganti, pun sama. Progres kasus tahun itu juga masih sama; stagnan. Hingga kemudian tahun 2019, Ibu Cia sendirian. Lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Sialnya, penetapan tersangka itu berselang pelantikan Ibu Cia sebagai Wakil Dekan. Karenanya, prosesi itu kemudian dibatalkan. Ini tentu menjadi kerugian. Ibarat kata pepatah “sudah jatuh, tertimpa tangga pula” –itulah yang dialami Ibu Cia. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kasus kembali mengalami stagnanisasi lebih dari satu tahun.




