Matinya Kebebasan Akademik di Kampus

Sofyan Basri, Dosen UKI Toraja

Pada Februari 2021, Ibu Cia kembali dihubungi penyidik keempat dari Polres Gowa. Iye betul penyidik keempat –Selama Mei 2017-Januari 2021 telah beberapa kali kasus ini ditolak Kejaksaan. Alasannya sangat jelas –tidak cukup bukti. Selama proses penyelidikan yang stagnan itu dan penolakan oleh Kejaksaan, maka selama itu juga keadilan tidak pernah sekalipun diterima oleh Ibu Cia.

Tidak sampai disitu, kerugian waktu, tenaga dan materi tentu juga dialami oleh Ibu Cia dan keluarganya. Sekitar Juni 2021, penyidik kembali menyampaikan akan melakukan gelar perkara. Kemudian 23 September 2021 –tepat dua tahun pertemuan saya dengan Ibu Cia– kembali memenuhi panggilan Polres Gowa bersama kuasa hukumnya.

Rentetan kronologi, proses penyidikan, empat kali pergantian penyidik dan pelimpahan ke Kejaksaan yang kemudian ditolak itu membuat kasus ini seperti dipaksakan dan tidak layak dilanjutkan. Benang merahnya; tidak cukup bukti. Lagian polisi juga seperti mengabaikan pedoman UU ITE –dasar hukum laporan/kasus ini– yang tertuang dalam SKB dan ditandatangani Polri, Kejaksaan dan Kominfo.

Empat tahun sudah kasus ini bergulir. Tapi kampus UIN Alauddin Makassar tepat senyap. Tak ada suara –sama sekali tidak ada. Bahkan ada desas desus jika sejumlah mahasiswa yang dulu ikut aksi kamisan membela Ibu Cia ditekan untuk tidak terlibat lagi. Apa begini wajah kampus hari ini?

Bacaan Lainnya

Sofyan Basri (Dosen UKI Toraja)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *