Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pemuda Katolik DKI Jakarta ini, menilai hal tersebut kerap terjadi dikarenakan selama ini memang desa cenderung dilihat sebagai tempat yang tertinggal dengan akses yang terbatas dan peluang ekonomi yang minim.
Lebih lanjut, kata Jutan Manik, padahal bila potensi desa digali dan dikelola dengan baik, hal tersebut mampu membuka berbagai peluang sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Disinilah sebagai penerus bangsa, pemuda memiliki peran penting sebagai agen penggerak perubahan dalam mempelopori pembangunan desa. Apalagi dengan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa,” tandasnya.
Baca Juga: Pemuda Katolik Apresiasi Kinerja Bawaslu DKI Jakarta Gandeng Pengawas Pemilu Partisipatif
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara mendefinisikan desa sebagai representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Ia juga menambahkan di tengah pemuda masa kini, muncul stigma bahwa desa merupakan sesuatu yang kuno dan ketinggalan zaman.
Baca Juga: Profil H Mashur Bin Mohd Alias Ketua Umum PB Kebugis Pernah Jadi Staf Ahli INKOPAD
Padahal sebelum negara bangsa modern terbentuk, entitas sosial sejenis desa atau masyarakat adat lainnya telah menjadi institusi sosial yang memiliki posisi sangat penting.
“Selain itu tak dapat dipungkiri pula, bagaimana pun desa menjadi sumber bagi pemenuhan kebutuhan warga perkotaan,” bebernya.




