SUARAPANTAU.COM – Polres Pematang Siantar didesak mengusut tuntas dan memberikan hukuman berat terhadap pelaku pengeroyokan Jaka Jannes Malau.
Diketahui, dalam pengeroyokan tersebut, menyebabkan Jaka Jannes Malau meregang nyawa.
Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa oleh sekelompok pemuda di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mei 2026 lalu.
Pasca pengeroyokan, korban sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit. Namun nyawanya tak terselamatkan.
Tokoh Pemuda Pematangsiantar, Jutan Manik mendesak Polres Pematang Siantar mengusut tuntas kasus ini.
Kata Jutan Manik, penganiayaan yang terjadi pada akhir Mei 2026 itu, saat ini masih dalam proses penanganan penyelidikan pihak kepolisian.
Jutan Manik, menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian ini.
“Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap biasa. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” terangnya.
“Tidak boleh ada pihak yang bertindak main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.
Polres Pematang Siantar Harus Profesional dan Transparan
Jutan Manik menyampaikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak lain yang turut serta dalam tindakan kekerasan tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tak ada satu pihak atau kelompok mana pun yang boleh merasa kebal hukum,” tegasnya.
“Selain itu, saya meminta agar keluarga korban diberikan kepastian hukum dan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”, tegas Jutan Manik.
Jutan Manik berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Pematangsiantar maupun di daerah lainnya.
“Kekerasan bukanlah solusi atas persoalan apa pun. Mari bersama-sama menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan supremasi hukum,” ungkapnya.
“Keadilan bagi korban adalah kewajiban negara. Jangan biarkan nyawa manusia hilang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas” tegas Jutan.
Editor: AS Siara




