Kesimpulannya adalah pemerintah khusunya presiden dan anggota legislatif hendaknya mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja ini karena banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Jika banyak masyarakat yang kurang setuju dengan UU ini pasti memang ada yang salah dalam peraturan ini, jadi hendaknya peraturan tersebut dihapus agar masyarakat tidak merasa dirugikan atas peraturan yang dibuat.
Penulis: Faishal Muzakky
Mahasiswa universitas Negeri Yogyakarta