Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta.
Terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja,” ungkap Mirah Sumirat.
Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada tanggal 6 sampai 8 Juni 2023. Lokasi aksi akan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan.
“Para pekerja merasa sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta,” ungkapnya.
Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta.
“Termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih,” tegas Indi Irawan.