ADA dua persyaratan utama Penataan Daearah Pemilihan dan Alokasi Kursi yaitu Data Agregat Kependudukan dan Jumlah Alokasi Kursi. Data Agregat Kependudukan pada Pemilu Tahun 2024.
Untuk Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan adalah DAK2 Semester Satu Tahun 2022 yang didapatkan melalu Surat Keputusan KPU Nomor: 457 Tahun 2022.
Penduduk untuk Kabupaten Yalimo adalah 104.066 (Seratus Empat Ribu Enam Puluh Enam).
Baca Juga: Alumni HMI Desak Kepala BIN Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabinda Papua Barat
Untuk menghitung jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Yalimo dalam pemilu Tahun 2024 bahwa; berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa; Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (Seratus Ribu) orang samapai dengan 200.000 (Dua Ratus Ribu) orang memeperoleh alokasi 25 (Dua Puluh Lima) kursi.
Untuk mengukur harga kursi di setiap daerah pemilihan itu sudah pasti berbeda karena perbedaan jumlah pemilih dan perolehan suara yang didapatkan oleh masing-masing partai politik peserta pemilu Tahun 2024 di Yalimo memang benar adanya.
Namun komponen besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan akan sangat berpengaruh terhadap murah atau mahalnya harga kursi dalam suatu daerah pemilihan di Yalimo.
Untuk itu prinsip kesetaraan nilai suara dalam pembentukan daerah pemilihan dan penditribusian alokasi kursi di Yalimo sudah sangatlah penting untuk diperhatikan.
Baca Juga: Profil Levi Mumpo, Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya II Dikenal Mudah Bergaul
Dari tujuh prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang biasanya dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesi, saya hanya ambil Prinsip Kesetaraan Nilai Suara per- Dapil terhadap Kabupaten Yalimo dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
Pertama, Untuk mengetahui prinsip kesetaraan nilai suara antar dapil terlebih dahulu menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk Kabupaten Yalimo.
Yang selanjutnya disebut (BPPd) adalah, bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk Kabupaten Yalimo dengan total jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Yalimo sebagai berikut: 104.066 / 25 = 4.162.
Sehingga BPPd Kabupaten Yalimo dalam Pemilu Tahun 2024 adalah 4.162. (Empat Ribu Seratus Enam Puluh Dua). Harga satu kursi dari total 25 kursi Kabupaten Yalimo.
Baca Juga: Kapolda Metro Bersama Pangdam Jaya Sambut Kedatangan Satgas Pamtas Papua Yonif 203/AK
Kedua, Penditribusian 25 alokasi kursi Kabupaten Yalimo terhadap per-Dapil dilakukan dengan cara jumlah penduduk Dapil atau Distrik yang bersangkutan dibagi dengan bilangan pembagi penduduk Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
Yalimo Dapil Satu pada Distrik Elelim dan Distrik Apalapsili 30.726 / 4.162=7,382 angka pecahan “Tujuh“ koma dibelakang dihilangkan, maka alokasi kursi untuk Dapil Satu pada Distrik Elelim dan Distrik Apalapsili 7 kursi.
Yalimo Dapil Dua pada Distrik Benawa dan Distrik Welarek 37.658 / 4.162 = 9,048 maka alokasi kursi Dapil Dua 9 kursi.
Baca Juga: ASBS: Mubes Bhuyakha Membahas Berbagai Persoalan Penting Nasib Masyarakat
Yalimo Dapil Tiga pada Distrik Abenaho 35.682 / 4.62 = 8,573 maka Dapil tiga Distrik Abenaho 8 kursi pada putaran pertama.
Ketiga, Dari 25 kursi anggota DPRD Kabupaten Yalimo, berdasarkan Bilangan Pembagi Penduduk 4.162 dan jumlah penduduk per-Dapil tahap satu ditribusikan 24 kursi dan masih tersiasa 1 kursi.
Untuk penditribusian sisa 1 alokasi kursi ini, cara yang dilakukan adalah jumlah penduduk Dapil bersangkutan dikurangi alokasi kursi putaran pertama dikali bilangan pembagi penduduk Kabupaten Yalimo dan sisa alokasi 1 kursi, dibagikan berdasarkan sisa jumlah penduduk peringkat pertama.
Untuk mengetahui jumlah peringkat sisa penduduk per-Dapil dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Yalimo Dapil Satu Distrik Elelim dan Distrik Apalapsili: 30.726 – (7 X 4.162) = 1.592. Peringkat: 2
Yalimo Dapil Dua Distrik Benawa dan Distik Welarek : 37.658 – (9 X 4.162) = 200. Peringkat: 3
Yalimo Dapil Tiga Distrik Abenaho: 35.682 – (8 X 4.162) = 2.386. Peringkat: 1
Keempat, Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk per-Dapil dikurangi alokasi kursi putaran pertama dikalikan dengan bilangan pembagi penduduk, diurutkan peringkat sisa jumlah penduduk sebagai berikut:
Yalimo Dapil Satu sisa jumlah penduduk yaitu: 1.592 peringkat kedua. Maka alokasi kursi dapil satu (7 + 0 = 7 ) kursi.
Yalimo Dapil Dua sisa jumlah penduduk yaitu: 200 peringkat ketiga. Maka alokasi kursi Dapail Dua (9 + 0 = 9) kursi.
Yalimo Dapil Tiga sisa jumlah penduduk yaitu: 2.386 Peringkat kesatu. Maka alokasi kursi Dapail Tiga (8 + 1 = 9) kursi.
Kelima, Untuk menghitung persentase (%) BPPd Dapil terhadap BPPd Kabupaten Yalimo dengan cara yang dilakukan adalah % BPPd = BPPd Dapil BPPd Kabupaten Yalimo X 100%.
Dikatakan setara, jika perbadingan antara BPPd Dapil dengan BPPd Kabupaten Yalimo “ masih dalam kisaran 90% samapai dengan 110% semakin mendekati angka 100% maka dikatakan semakin setara”.
Dikatakan tidak setara, jika perbandingan anatara BPPd Dapil dengan BPPd Kabupaten Yalimo dalam kisaran dibawah 90% samapai diatas 110 % dikatakan tidak setara atau biasanya disebut terjadi (Over Represented and Under Represented).
Untuk membuktikan persentase (%) BPPd Dapil Terhadap BPPd Kabupaten Yalimo dalam Pemilu Tahun 2024 dilakukan sebagai berikut:
Yalimo Dapil Satu: % BPPd = BPPd Dapil Satu BPPd Kabupaten Yalimo = 4.389/4.162 x 100%= 105,45% Setara Tiga.
Yalimo Dapil Dua: % BPPd = BPPd Dapil Dua BPPd Kabupaten Yalimo = 4.184/ 4.162 x 100%= 100,52% Setara Satu.
Yalimo Dapil Tiga: % BPPd = BPPd Dapil Tiga BPPd Kabupaten Yalimo = 3.964/ 4.162 x 100%= 94,24% Setara Dua.
Keenam, Prinsip kesetaraan nilai suara dapat dimaknai untuk memperoleh kursi disetiap daerah pemilihan memiliki harga kursi yang setara antar daerah pemilihan sesuai dengan prinsip (one person, one vote, one value).
Dalam hal ini sekalipun harga satu kursi atau jumlah perolehan suara minimal untuk mendapatkan satu kursi dalam satu daerah pemilihan akan sangat bergatung pada jumlah pemilih yang memberikan suaranya.
Namun idealnya harga satu kursi antara daerah pemilihan setara, sebagai contoh jika daerah pemilihan Kabupaten Yalimo.
Untuk memaknai harga satu kursi Kabupaten Yalimo dalam Pemilu Tahun 2024 adalah: 4.162, maka daerah pemilihan lain idealnya juga setara. Kalopun lemih mahal atau lebih murah dari 4.162 suara perbedaan atau selesihnya juga tidak terlalu jauh dan tidak terjadi “Over represented and Under represented” pada Dapil tertentu.
Dengan demikian disimpulkan bahwa, berdasarkan uraian diatas dan dapat diperhatikan pada (lampiran III) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dalam Pemilu Tahun 2024 memenuhi Prinsip Kesetaraan Nilai disimpulkan terpenuhi dan tetap terjaga dan harga kursi per dapil sebagai berikut:
- Dapil Satu: 4. 389
- Dapil Dua : 4. 184
- Dapil Tiga: 3. 964
Metode Konvensi suara ke kursi dilakukan tetap sama seperti pemilu tahun 2019 lalu. Sainte Lague, caranya total suara sah pada masing-masing partai politik di masing-masing dapil dengan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) Didasarkan pada pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
Penulis: Yanes Alitnoe (Ketua KPU Yalimo Periode 2013 – 2018)
Editor: Silas Tokoro