Kasus Akbar Idris Jadi Perhatian Serius Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan di Jakarta

LAPENMI PB HMI Apresiasi Program Prabowo-Gibran Makan Siang dan Minum Susu Gratis

SUARA PANTAU – Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan turut merespon kasus hukum yang dijalani aktivis HMI, Akbar Idris.

Gelombang dukungan terhadap Akbar Idris terus menguat terkait proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Diketahui, Sidang putusan kasus Akbar Idris terkait pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023 Akbar Idris menuai banyak sorotan.

Baca Juga: Akbar Idris Menjaga Mata Air Perkaderan HMI

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan dalam keterangan persnya menginstruksikan kader melalui PB HMI untuk mengawal proses hukum yang dijalani Akbar Idris.

Bagas Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus Akbar Idris yang muncul karena pelaporan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf tersebut.

Diketahui, Sidang putusan itu telah dibacakan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin (29/04). Akbar Idris dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Akbar Idris, KAHMI Sulsel: Bupati Bulukumba Seharusnya Tidak Anti Kritik

“Saya prihatin dengan perkara yang menimpa saudara saya Akbar Idris ini, beliau adalah salah satu kader terbaik kami yang selama ini fokus dalam kaderisasi,”kata Bagas Kurniawan, Selasa (30/4/2024).

“Tentu dengan persoalan yang sedang beliau hadapi, kami dari PB HMI akan selalu mengawal prosesnya. Putusan hukum akan selalu kami hormati, tetapi selama masih ada langkah hukum lainnya maka itu akan kami maksimalkan,” imbuhnya.

Bagas Kurniawan Minta Pejabat Tidak Anti Kritik

Bagas Kurniawan bahkan memerintahkan Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Periode 2024-2026 Rifyan Ridwan Saleh untuk mengawal persoalan ini dengan baik.

Pasalnya, persoalan kritik mengkritik kepada pejabat publik seperti ini hendaknya tidak harus sampai ke ranah hukum.

Baca Juga: Gelombang Aksi HMI se-Sulsel Kecam Kriminalisasi Aktivis Akbar Idris

“Persoalan semacam ini bisa membuat para pejabat menjadi anti kritik, over power, dan tidak bisa dijadikan teladan oleh publik khususnya anak muda. Karena itu, mendiamkan hal semacam ini tentulah tidak tepat,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Bagas, kasus ini hanya persoalan flyer yang berisi adanya dugaan pidana korupsi yang harusnya menjadi bahan kajian, bahan diskusi dan sebagai pengingat bagi para pejabat yang mengemban amanah dari rakyat.

“Pejabat tidak boleh anti kritik, tidak boleh menggunakan kekuasaannya sebagai alat untuk menindas sehingga bisa menjadi teladan bagi kami para generasi muda. Saya perintahkan Ketua Bidang Hukum untuk maksimalkan semua potensi yang ada melalui jalur hukum” tegas Bagas.

Merespons hal itu, Rifyan yang juga merupakan seorang advokat muda juga menyampaikan hal yang serupa, ia juga mengingatkan kepada publik soal kasus serupa yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang juga menyita perhatian publik.

“Sebagian besar penguasa saat ini seperti tidak senang ketika dikritik, juga tidak senang diajak berdiskusi.

Sebagai kilas balik, kita semua pasti ingat perkara ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menko Marves, Luhut Panjaitan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Namun, lanjut Rifyan, kasus akhirnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Apa bedanya dengan perkara yang menimpa saudara kita Akbar Idris? Padahal jika dibandingkan Pak Bupati dan Pak Luhut sangatlah jauh berbeda powernya!” kata Rifyan.

Rifyan juga menjelaskan bahwa Pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara tersebut sama yakni diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *