Akademisi Dr Sukaca Bela Prof Paiman: Tudingan Ijazah Palsu Tidak Berdasar

Akademisi, Dr Sukaca
Akademisi, Dr Sukaca

SUARAPANTAU.COM –  Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tuduhan yang awalnya bergulir dari ranah media sosial kini telah menyeret nama Rektor Universitas Moestopo, Prof. Paiman Raharjo, dan memicu langkah hukum dari kedua belah pihak.

Polemik ini dinilai bermula dari “penelitian” yang metodologinya dipertanyakan, hingga akhirnya berujung pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.Keraguan Terhadap Metode Penelitian

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang juga Kepala Pusat Kajian Otonomi Daerah (Otda) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) Universitas Dirgantara Jakarta, Dr. Sukaca, menyoroti kejanggalan di balik isu ini.

Menurutnya, tuduhan yang digulirkan oleh tiga alumni UGM, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, memiliki dasar yang lemah.’

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pakar Hukum Sukaca Sebut Putusan MK 135 Tahun 2024 Sudah Sesuai Konstitusi

“Mereka mengklaim melakukan kegiatan ilmiah, tetapi metodologi dan pengambilan sampel penelitiannya tidak jelas,” ujar Dr Sukaca di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Alumni UGM ini menjelaskan bahwa Rismon Sianipar, sebagai salah satu penggagas isu, hanya mengandalkan data sekunder dan tidak pernah menelisik ijazah asli. Objek penelitiannya pun berubah-ubah, dari keaslian ijazah, kemudian skripsi, hingga lokasi KKN. Hal ini semakin meragukan kredibilitas klaim mereka.

Dr. Sukaca menambahkan, seharusnya Rismon menjadikan ijazah atau skripsi seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan satu angkatan Jokowi sebagai sampel. Kurangnya sampel inilah yang membuat hasil penelitian mereka diragukan.

Meskipun isu ini terus bergulir, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana. Hasil uji forensik Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi identik alias asli.

Menanggapi tuduhan yang terus bergulir, baik Jokowi maupun Prof. Paiman Raharjo telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pencemaran nama baik.
“Laporan polisi dari Jokowi merupakan antiklimaks dari hiruk-pikuk penghinaan terhadap mantan Presiden ketujuh RI, sekaligus sebagai pembuka tabir terhadap suatu orkestra panjang yang merusak nama baik almamater saya, UGM,” tegas Dr Sukaca.

Terkait tuduhan terhadap Prof Paiman Raharjo yang dikaitkan dengan jabatan Wakil Menteri Desa sebagai imbalan, Dr. Sukaca menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia membantah bahwa kunjungan Prof. Paiman ke Pasar Pramuka, tempat ia pernah memiliki usaha pengetikan, dapat dijadikan bukti pemalsuan ijazah.

Dr. Sukaca mengaitkan polemik ini dengan simbol Janur Kuning yang digunakan sebagai simbol perlawanan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Ia berharap, laporan hukum ini dapat menjadi perlawanan yang membungkam isu ijazah palsu, seperti Janur Kuning yang membungkam Belanda.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *