SUARAPANTAU.COM – Tahukah kamu, sekarang gaji pegawai Rp 10 juta ke bawah pajaknya ditanggung pemerintah.
Pemerintah resmi memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, atau DTP. Artinya, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tidak lagi perlu membayar pajak penghasilan. Beban pajaknya diambil alih negara.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar potongan angka di slip gaji, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah pada kesejahteraan pekerja.
Dengan begitu, penghasilan yang diterima bisa lebih utuh dan daya beli masyarakat bisa meningkat.
Program ini difokuskan pada dua sektor penting. Pertama, sektor pariwisata, dengan anggaran sekitar Rp480 miliar per tahun.
Kedua, industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu—yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar—dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran Rp800 miliar di tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 gagasan Presiden Prabowo, yang juga akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Melalui momentum tersebut, Djodi Ridder Putra mengajak masyarakat yang bekerja di sektor pariwisata atau industri padat karya untuk merasakan langsung hadirnya negara di setiap rupiah gaji yang diterima.
“Lebih banyak penghasilan yang bisa dibawa pulang, lebih banyak ruang ekonomi untuk keluarga,” jelasnya.
(*)




