PPN 12 Persen: Antara Kebutuhan Negara dan Daya Beli Rakyat

Pertumbuhan ekonomi. IST

SUARAPANTAU.COM – Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, banyak masyarakat langsung merasa khawatir.

Kenaikan pajak konsumsi sering dianggap akan membuat harga barang semakin mahal dan daya beli masyarakat menurun.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan ini menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan program sosial.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, kebijakan PPN 12% menjadi persoalan yang menarik untuk dikaji: apakah benar kebijakan ini akan memberatkan rakyat, atau justru diperlukan demi menjaga kestabilan ekonomi negara?

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.

Sebelumnya tarif PPN berada di angka 10%, kemudian naik menjadi 11% pada tahun 2022, dan direncanakan menjadi 12% mulai tahun 2025. Namun pemerintah menegaskan bahwa tarif 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, sedangkan kebutuhan pokok seperti beras, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya tetap dibebaskan dari PPN.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara tanpa terlalu membebani masyarakat kecil.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini memiliki tujuan yang cukup jelas. Tambahan penerimaan negara dari PPN diperkirakan dapat membantu pembiayaan pembangunan, subsidi sosial, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Bahkan beberapa ekonom memproyeksikan kenaikan PPN dapat menambah penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah. Selain itu, pemerintah juga berusaha menerapkan prinsip keadilan pajak dengan membebankan tarif lebih tinggi kepada kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang mewah.

Dalam hal ini, kebijakan PPN 12% sebenarnya tidak sepenuhnya merugikan masyarakat apabila penerapannya dilakukan secara tepat.

Meski demikian, kekhawatiran masyarakat tetap memiliki alasan yang kuat. Kenaikan pajak konsumsi pada dasarnya tetap berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa.

Walaupun pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok tidak terkena tarif 12%, efek ekonomi tidak langsung tetap bisa dirasakan masyarakat.

Biaya distribusi dan produksi yang meningkat dapat memicu kenaikan harga di berbagai sektor. Jika hal ini terjadi, daya beli masyarakat terutama kelas menengah dan bawah bisa semakin melemah.

Selain itu, pelaku usaha kecil dan UMKM juga dapat menghadapi tekanan akibat menurunnya konsumsi masyarakat.

Ketika masyarakat mulai mengurangi pengeluaran, penjualan usaha lokal ikut terdampak. Kondisi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Tidak sedikit masyarakat yang juga mempertanyakan apakah uang pajak yang dibayarkan benar-benar dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, persoalan utama sebenarnya bukan hanya soal kenaikan tarif PPN, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak oleh pemerintah.

Menurut kami, kenaikan PPN 12% bukanlah kebijakan yang sepenuhnya salah. Negara memang membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Namun pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar diterapkan secara adil dan tidak membebani masyarakat kecil.

Transparansi penggunaan pajak menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk fasilitas, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang nyata.

Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Bantuan sosial, subsidi, dan insentif bagi UMKM harus dijalankan secara tepat sasaran agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, komunikasi publik mengenai kebijakan PPN perlu dilakukan secara lebih jelas agar masyarakat tidak hanya menerima informasi setengah-setengah yang dapat menimbulkan keresahan.

Pada akhirnya, kebijakan PPN 12% akan dinilai bukan hanya dari besar kecilnya tarif, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jika penerimaan pajak benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pajak dapat dipahami sebagai bentuk gotong royong untuk kemajuan bangsa.

Namun jika daya beli masyarakat terus menurun sementara manfaatnya tidak dirasakan secara nyata, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan arah kebijakan tersebut.

Pajak seharusnya tidak menjadi beban semata, melainkan alat untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(***)

 

Penulis:

1. Restu Rhamawati (2504010066)

2. Kamila Agustavia Nazira (2504010062)

3. Piana Okta Pratama (2504010027)

4. Hafizhah Putri (2504010001)

5. Iklima Nesya Cahyani (2504010088)

6. Siti Azuratus Salsabila (2504010124)

7. Delsah Azillah (2504010040)

8. Sarina Lumayan Simanjuntak (2504010030)

*Penulis adalah Mahasiswa Akuntansi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *