Menimbang RUU KUHAP: Antara Janji HAM dan Ancaman Pelebaran Kuasa Negara. Penulis: Nely Aliyatul Muna – Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah lama dinantikan sebagai manifestasi pembaruan hukum pidana Indonesia.
Semangat yang mendasari pembentukannya—sebagaimana tertuang dalam pertimbangan (a) dan (b) RUU—adalah untuk menciptakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencerminkan perkembangan hukum internasional.
Hal ini secara implisit menuntut RUU KUHAP untuk menjadi kerangka hukum yang tidak hanya modern.
Akan tetapi juga karakteristik progresif dan berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan sekadar memperkuat instrumen kekuasaan negara.
Namun, menguji substansi RUU KUHAP dari kacamata HAM, kita menemukan adanya ambivalensi normatif yang signifikan.
Di satu sisi, RUU ini memasukkan ketentuan progresif seperti pengakuan Restoratif Justice dan kewajiban perekaman pemeriksaan (CCTV).
Di sisi lain, ia juga secara nyata memperluas cakupan dan sifat Upaya Paksa (tindakan koersif) aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme kontrol yang sepenuhnya memadai.
Opini ini berargumen bahwa janji HAM dalam RUU KUHAP hanya akan menjadi nyata jika ketentuan yang memperluas kekuasaan aparat diimbangi dengan penguatan serius pada mekanisme akuntabilitas yudisial.
Perluasan Upaya Paksa dan Tantangan Akuntabilitas
Pembaruan yang paling mencolok dan mengkhawatirkan dari perspektif HAM adalah perluasan definisi Upaya Paksa. RUU KUHAP tidak hanya mengatur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, tetapi juga secara eksplisit memasukkan Penyadapan (Pasal 1) sebagai bentuk Upaya Paksa.
Tindakan penyadapan, yang secara langsung menyentuh hak privasi fundamental warga negara, haruslah menjadi subjek kontrol yang sangat ketat.
Standar HAM Internasional menuntut agar tindakan yang sangat invasif ini dilakukan hanya sebagai pilihan terakhir (last resort) dan otorisasi harus melalui proses yudisial yang independen dan ketat.
Jika kontrol yudisial tidak diperkuat, perluasan Upaya Paksa ini berisiko menjadi justifikasi hukum (legal justification) bagi instrumen pengawasan massal yang melanggar hak privasi dan kebebasan sipil.
Jaminan Due Process dan Perlindungan Korban
Aspek positif yang patut diapresiasi adalah upaya RUU KUHAP untuk memperkuat jaminan Hak Tersangka sejak dini (due process).
Perekaman Pemeriksaan: Kewajiban merekam pemeriksaan dengan kamera pengawas (Pasal 30) adalah langkah maju untuk mencegah intimidasi, penyiksaan, dan kekerasan fisik.
Hal Ini merupakan perwujudan konkret dari hak tersangka untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi.
Namun, RUU harus diperjelas mengenai sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan perekaman dan bagaimana menjamin rekaman tersebut tersedia utuh untuk kepentingan pembelaan.
Bantuan Hukum: Jaminan atas bantuan hukum yang didampingi Advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 142 ayat 2) merupakan standar HAM. Tantangannya adalah memastikan bahwa bagi pihak yang tidak mampu, bantuan hukum yang disediakan negara memiliki kualitas yang setara dan efektif, sehingga hak atas peradilan yang adil (fair trial) benar-benar terpenuhi, bukan sekadar pemenuhan formalitas.
Selain itu, RUU KUHAP memperluas perlindungan pada Saksi, Korban, dan Kelompok Rentan (Bab VII). Pengakuan formal terhadap Keadilan Restoratif (Restorative Justice/ RJ) dalam penanganan perkara (Pasal 79-88) juga progresif.
Namun, implementasi RJ harus dipastikan tidak digunakan sebagai celah untuk mengeliminasi kasus tanpa akuntabilitas, melainkan benar-benar fokus pada pemulihan hak-hak korban sesuai perspektif HAM.
Penguatan Praperadilan Sebagai Benteng HAM
Hambatan utama untuk menjamin kepastian HAM dalam RUU KUHAP terletak pada lemahnya kontrol horizontal.
Untuk menyeimbangkan perluasan kekuasaan aparat, RUU KUHAP harus didukung oleh penguatan peran Praperadilan.
Praperadilan harus menjadi lembaga yang dapat menguji validitas penetapan status tersangka, memutus ganti rugi secara cepat dan adil, dan secara aktif mengawasi prosedur penyidikan, bukan hanya menguji syarat formal.
Tanpa Praperadilan yang kuat dan independen, ketentuan HAM yang tertulis dalam RUU ini akan menjadi macan ompong ketika berhadapan dengan penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Rekomendasi Terhadap RUU KUHAP
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menunjukkan ambivalensi antara janji perlindungan HAM dan potensi pelebaran kuasa negara.
Untuk mewujudkan jaminan HAM dan mencegah otoritarianisme prosedural, diperlukan komitmen serius pada tiga pilar.
Pertama, penguatan kontrol yudisial terhadap Upaya Paksa (seperti Penyadapan),
Kedua, transparansi aturan pelaksana terkait prosedur vital seperti perekaman CCTV dan ganti rugi,
Ketiga, memperkuat Praperadilan agar berfungsi sebagai judicial oversight yang efektif. KUHAP harus menjadi benteng perlindungan, bukan alat legitimasi kekuasaan.
(***)
Penulis: Nely Aliyatul Muna – Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Baca juga: Pakar Hukum Sukaca Sebut Putusan MK 135 Tahun 2024 Sudah Sesuai Konstitusi




