Jakarta, Komisi III DPR mewacanakan pembentukan panitia kerja (panja) terkait kasus yang terjadi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, Komisi VI sudah resmi membentuk panja dan Komisi XI turut berencana membentuk panja untuk mengusut kasus Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan panja akan dibentuk jika pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan terkait skandal di Jiwasraya dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (20/1).
“Kalau ini tak memuaskan keterangan hari ini, teman-teman mengusulkan panja,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa Komisi III ingin memastikan Kejaksaan Agung bekerja sesuai dengan tugasnya di ranah pidana dalam mengusut skandal terkait Jiwasraya.
Dia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyatakan bakal membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah. Menurutnya, kasus gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun tidak bisa hanya diselesaikan dengan pembayaran.
Desmond pun mewanti-wanti proses pidana agar tetap berjalan dan menyinggung kiprah salah satu tersangka Jiwasraya yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. “Salah satu orang yang ditahan Kejaksaan Agung sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal tidak sekadar hukum yang bisa diselesaikan. Inilah yang akan kita dalami,” kata Desmond. Sejauh ini, Komisi VI sudah resmi membentuk panja. Keputusan pembentukan Panja terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya diputuskan dalam rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1). Sementara itu, Komisi XI belum resmi membentuk panja. Meski begitu, ada iktikad mengawasi penyelesaian kasus keuangan Jiwasraya dengan membentuk panja oleh Komisi XI. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami masalah dalam keuangannya. Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut keuangan Jiwasraya sudah mengidap masalah sejak 2006.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Lima tersangka itu dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia melanjutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan alat bukti. Di parlemen, Direksi Jiwasraya juga diminta memberi penjelasan rinci ihwal masalah yang terjadi. Mayoritas fraksi partai politik ingin ada panitia kerja (panja). Sementara itu, Fraksi Demokrat dan PKS lebih ingin ada panitia khusus (pansus). Keberadaan Pansus dinilai bisa mempertajam proses investigasi dalam membongkar permasalahan Jiwasraya lebih detail hingga merambah penyelidikan aliran dana oleh semua pihak yang terlibat
(mts/bmw)