Jakarta- Rencana Pemerintah menghapuskan tenaga honorer menuai reaksi. Bagaimana tidak, jika regulasi itu disahkan maka nasib tenaga honorer baik di pusat maupun daerah menjadi tidak menentu
Bisa jadi mereka tidak memiliki pekerjaan lagi. Belakangan, hampir di setiap daerah permasalahan tenaga honorer selalu muncul, terutama mengenai status dan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan baru mengenai tenaga honorer.
Menurut salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, hal ini harusnya dijadikan momentum yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh tenaga honorer.
“Pasti para honorer resah dan khawatir dengan nasib mereka. Terkait berita-berita yang beredar tentang disepakatinya dihapuskannya pegawai honorer antara Pemerintah dan DPR RI. Kami Fraksi Gerindra Kota Cirebon berpandangan bahwa ada niatan baik dari Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk Merivisi UU ASN, agar mereka yang honorer bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK,” katanya saat dihubungi ciremaitoday, Jumat, (24/01/2020).
“Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Walikota beserta jajaran dinas-dinas terkait untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar dalam revisi UU ASN tersebut, mengakomodir atau mengutamakan para Honorer untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK,” ujarnya.
Pihaknya pun menyatakan, siap menyuarakan secara prioritas bagi para honorer untuk diangkat menjadi PNS, karena ini sejalan dengan apa yg disampaikan oleh Fraksi Gerindra di DPR-RI.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com