SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus mengumumkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kumparan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
“Penyelenggaraan acara tersebut dinilai melanggar undang – undang kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara nikah putri MRS,” Jelas Yusri.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Masih ada beberapa saksi hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan polisi termasuk pimpinan front pembela islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab.(*)