Polisi Tetapkan Enam Pimpinan FPI Tersangka, Termasuk Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus mengumumkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kumparan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

“Penyelenggaraan acara tersebut dinilai melanggar undang – undang kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara nikah putri MRS,” Jelas Yusri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Masih ada beberapa saksi hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan polisi termasuk pimpinan front pembela islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab.(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *