SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kepolisian melanjutkan penyidikan terkait kasus kerumunan di petamburan yang terjadi beberapa bulan lalu, rabu (16/12/20).
Meskipun polisi telah menetapkan enam tersangka pada kasus kerumunan maulid dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang sekaligus salah satu tersangka acara itu.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pemeriksaan dilanjutkan dengan melibatkan ahli bahasa di gedung Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrim) Polda Metro Jaya.
“Iya betul (kemarin) ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Yusri juga menyampaikan selain ahli bahasa pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukim Pemprov DKI Jakarta yang dijadwalkan kamis ( 16/12/20).
“Sekarang penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.(*)