SUARAPANTAU.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah atas dikeluarkannya regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah mengeluarkan aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bentuk atau wujud tanggung jawab pemerintah kepada pihak yang divaksinasi jika mengalami cacat atau bahkan meninggal dunia.” Ujar Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI Kepada wartawan, Jakarta (15/2).
Gurun menjelaskan dalam aturan tersebut tertuang tanggung jawab pemerintah berupa kompensasi terhadap pihak yang divaksinasi jika mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kejadian ikutan pasca vaksinasi.
“Berdasarkan Pasal 15B ayat (1) Perpres 14 Tahun 2021 menyatakan Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah” ungkap Gurun
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Kemudian Pasal 15A ayat (4) menyatakan terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.
Lebih lanjut Gurun menyampaikan dalam regulasi berupa Peraturan Presiden tersebut walaupun hanya tertuang tanggung jawab pemerintah secara perdata berupa kompensasi namun belum tertuang secara administrasi negara dan pidana, dirinya berharap semua pihak tetap menghormati dan mendukung langkah Pemerintah.
“Kita berharap semua pihak tetap menghormati dan mendukung langkah Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 walaupun klausul yang tertuang hanya tanggung jawab perdata, belum tertuang tanggung jawab pidana dan administrasi negara”, ujar Gurun Arisastra.(*)