THM di Makassar Kembali Membandel, Dewan Minta Pemkot Serius Tangani

Rahmat Taqwa Quraisy

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar membubarkan pengunjung yang ada di THM Holywings yang terletak di Jalan Tanjung Bunga belum lama ini.

Petugas terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings lantaran melanggar Prokes Covid-19, yakni jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.

Jika kembali tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan sampai pencabutan izin usaha. Untuk THM Holywings sendiri, pelanggaran Prokes yang dilakukan tak hanya sekali dilakukan.

Sebab, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.

Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.

Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Praktis, hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy.

RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy menegaskan pelanggaran yang dilakukan tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar.

“Jangan kesannya cuma mengertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan,” katanya, Senin (25/1) kemarin.

Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dahulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan, apakah perlu di bahas di Komisi atau tidak.

“Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang,” ucap Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) PPP Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Disisi lain, Anggota Komisi A lainnya Ray Suryadi Arsya juga menyayangkan pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Dimasa pandemi yang masih merebak seharusnya para pengusaha perlu menaati surat edaran Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.

“Harusnya itu mereka patuh, itu pertama. kesepakatan ini tidak serta merta keluar, tanpa adanya kajian tertentu terkait tentang bagaimana pembatasan. Itu dilakukan supaya kita mengurangi yang namanya penyebaran penyakit ini, semua orang berdampak harus diakui bahwa semua orang berdmapak daripada adanya covid ini hal yang paling berdampak adalah perekonomian,” ujar Ray.

Legislator Demokrat ini menambahkan pandemi Covid-19 yang belum usai membuat sektor ekonomi turut terdampak. Akibatnya, segala lini harus terbatasi.

“karena disitu bukan hanya pengusahanya saja tetapi ada juga pekerja teman teman karyawan namun ada aturan yang perlu kita jaga biar kita ini menjadi seorang warga yang taat terhadap hukum dan aturan negara kita termasuk aturan dalam wilayah kota makassar ini. tetap harus pemerintah kota melalui dinas pariwisata melalui satpol pp para aparat keamanan kita memang perlu memberikan penertiban , pengawasan terhadap perwali ini,” tandasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *