Deadlock RUU PDP, Rachel Maryam Nilai Kominfo Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Rakyat

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA– komisi I DPR RI telah melaksanakan konsinyering dalam rangka membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pelindungan data pribadi (PDP) yang dilaksanakan panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Abdul Kharis Almasyhari dengan pemerintah yang diketuai oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo.

Konsinyering merupakan bentuk komitmen komisi I DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang ini dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi konstitusional dan aspirasi publik ditengah masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rapat konsinyering tersebut yang digelar pada selasa hingga rabu (29-30/6/21) lalu. Pemerintah bersama panja komisi I DPR RI menyepakati bahwa:akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Namun, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo pada rapat lanjutan rabu malam memaparkan mengenai kriteria Lembaga yang mereka sepakati yakni dibawah kendali Kominfo sehingga komisi I menilai Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya, hal tersebut disampaikan komisi I DPR RI saat press release, Kamis (1/7/21), di gedung DPR RI,Senayan.

Bacaan Lainnya

Hal ini mendapatkan tanggapan oleh legislator Gerindra Rachel Maryam Sayidina yang menurutnya, pemerintah (Kominfo) terkesan tidak serius dalam pembahasan RUU PDP ini.

“Ada kesan pemerintah sengaja berposisi keras untuk menyebabkan deadlock dan adanya unsur ketidakseriusan dalam pembahasan RUU PDP ini,” ungkapnya saat mengikuti rapat konsinyering, di hotel Fairmont, Senayan.

Anggota komisi I DPR RI tersebut juga menilai pemerintah tidak memiliki sense of urgency yang sama dengan aspirasi publik terkait perlu adanya RUU pelindungan data pribadi.

“Saya pribadi anggota komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus panitia kerja RUU PDP merasa sangat kecewa dengan sikap pemerintah (dalam hal ini Kominfo) yang tidak memiliki sense of urgency yang sama dengan aspirasi publik terkait dengan perlu segera adanya RUU PDP ini,” tegasnya.

Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu, menganggap pemerintah tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilannya di Komisi I DPR RI.

“pemerintah tidak serius dan ogah-ogahan mencari titik temu dan tidak mempertimbangkan masukan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh komisi I DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui, dari seluruh total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru, dengan persentasi sekitar 40%, sedangkan, yang belum dibahas berjumlah 228 DIM mayoritas berkaitan dengan lembaga pengawas undang-undang PDP.

(*/SA)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *